TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat sudah ribuan unit kantor cabang yang ditutup bank selama masa pandemi Covid-19. Pasalnya, kebutuhan layanan jasa keuangan menjadi branchless atau tanpa kantor fisik semakin meningkat di masa pandemi.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank 2A OJK Ahmad Nasrullah menjelaskan, pembatasan aktivitas juga membuat banyak pegawai, baik di kantor pusat maupun cabang, akhirnya bekerja dari rumah (work from home).
"Kami catat bank lebih dari 1.200 cabang yang ditutup," kata Nasrullah, dalam webinar Warta Ekonomi Collaboration Digital Bangking & Insurance : Synergizing To Survive During & Post Covid-19, Jumat, 10 September 2021. "Asuransi juga ada, tetapi tidak sebanyak itu."
Data Statistik Perbankan Indonesia yang diterbitkan oleh OJK pada akhir 2019 menunjukkan jumlah kantor bank umum tercatat sebanyak 31.127 unit. Saat ini, angka tersebut menyusut menjadi 29.661 unit, atau berkurang 1.466 unit.
Penutupan kantor tersebut, kata Nasrullah, di antaranya karena pada saat pandemi, perbankan dan asuransi meningkatkan penjualan produk menggunakan teknologi atau secara online. Selain itu, ada implikasi juga penutupan cabang dilakukan dengan alasan efisiensi beban.